Monday, 19 January 2015

Perbedaan Sidang BPUPKI I dan BPUPKI II


No

Sidang BPUPKI I
Sidang BPUPKI II
1.
Pelaksanaan
Sidang BPUPKI I dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
Sidang BPUPKI II dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945

2.
Ketua
Radjiman Wedyodiningrat
Ir. Soekarno
3.
Masalah yang dibahas
Dasar  Negara:
·         Pada tanggal 29 Mei 1994, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
1.                  peri kebangsaan
2.                  peri kemanusiaan
3.                  peri ke Tuhanan
4.                  peri kerakyatan
5.                  kesejahteraan rakyat
·         Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu:
1.                  persatuan
2.                  keseimbangan lahir dan batin
3.                  kekeluargaan
4.                  keadilan rakyat
5.                  musyawarah
·         Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
a.                   nasionalisme dan kebangsaan Indonesia
b.                  internasionalisme dan peri kemanusiaan
c.                   mufakat atau demokrasi
d.                  kesejahteraan sosial
e.                   Ketuhanan yang Maha Esa

Rancangan UUD:

Husein Jayadiningrat dan Mr. Muh. Yamin, maka panitia perancang Undang-undang dasar dibentuk panitia kecil dengan susuna sebagai berikut:
·         Panitia Kecil Declaration of Rights, dengan susunan anggota Mr. Achmad Subardjo (ketua), Parada Harapah, dan Mr. Sukirman Wityosanjoyo
·         Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar dengan susunan Mr. Soepomo (ketua), Mr. Achmad Subardjo, KPRT Wongsonegoro, Mr. A.A Maramis, Mr. R.P. Singgih, K.H. Agus Salim, Dr. Sukirman Wiryosanjoyo.
·         Untuk  preambul tidak dibentuk panitia sembilan tanggal 22 juni 1945 telah diterima.
4.
Hasil Sidang
Dasar Negara Pancasila diambil dari piagam Jakarta:
  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tapi pada sila pertama diubah menjadi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Mengingat Negara Indonesia adalah Negara yang beragama majemuk.

Rancangan UUD:
·         Pernyataan indonesia merdeka
·         Pembukaan UUD
·         UUD (batang tubuh )

Share this article with your friends
Anda sedang membaca artikel tentang Perbedaan Sidang BPUPKI I dan BPUPKI II dan bila berkenan Anda bisa share artikel Perbedaan Sidang BPUPKI I dan BPUPKI II ini dengan tombol share di bawah. Bila Anda bermaksud COPAS artikel Perbedaan Sidang BPUPKI I dan BPUPKI II untuk diposting di blog Anda, mohon untuk meletakkan link Perbedaan Sidang BPUPKI I dan BPUPKI II sebagai Sumbernya dengan mengcopy kode di bawah ini.

Penulis: arfan

Artikel Perbedaan Sidang BPUPKI I dan BPUPKI II , ditulis oleh arfan pada Monday, 19 January 2015 . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kalian. Jika kalian ingin menyebarkan postingan dari arfan mohon dengan sangat untuk mencantumkan sumber. Terima Kasih

No comments :

Emoticon

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-q =))

Post a Comment

bagi pengunjung wabseit ini diharapkan silakan meninggalkan jejak komentar di wabseit ini,dengan peraturan :

1.diusahakann berkomentar sesuai dan berkaitan dengan artikel di postingan ini.
2.jika pengunjung ingin berkomentar yang lain dari isi postingan tersebut silakan gunakan kata (oot) di belakang kalimat komentar.
3.dilarang berkomentar dengan lingk aktif

Visitor

Flag Counter

Total layangan laman

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified